"Karena penugasan yang dirasa tiba-tiba, Panja RUU PKS dirasa perlu untuk mempelajari RUU tersebut dan meminta pendapat dari beberapa pakar dan organisasi masyarakat," kata Iqbal.
31 Januari 2018
Panja ini telah melakukan lima kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan, pakar hukum, PB Muhammadiyah, Aliansi Cinta Keluarga, Persatuan Wanita Kristen Indonesia, dan Wanita Hindu Dharma Indonesia.
"Termasuk dengan forum keagamaan pada 3 Oktober 2018, Panja juga melakukan RDPU dengan MUI, PGI, Walubi, dan Kongres Ulama Perempuan," tambah Iqbal.
25 Oktober 2018
Panja mengundang pakar psikologi Pakar Psikologi DR Ikhsan Gumilar dan DR Bagus Priyono serta Pakar Kesehatan Dr Dewi Inong Irana.
Baca: Penyandang Disabilitas Minta RUU PKS Segera Disahkan
"Rapat internal Komisi VIII terkait Panja RUU telah dilakukan rapat atau pertemuan untuk membahas RUU PKS. Disepakati untuk masuk pembahasan dan baru akan dibahas sesudah Pemilu," kata Iqbal.