News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyerangan Pegawai KPK

Sebut Ada Rekayasa, Pengacara Pemprov Papua Lapor ke DPR

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, dengan menunjukkan foto dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai melaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) . Laporannya dalam kasus dua oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan pengintaian terhadap rapat resmi Pemerintahan Provinsi Papua, DPRD dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Provinsi Papua tahun 2019, Sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening, mengaku akan melaporkan kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK kepada Komisi III DPR RI.

Dirinya menyebut ada dugaan rekayasa sebelum terjadi cekcok antara pihaknya dengan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"Ada desain yang kalau dibaca ngeri dan kita akan lapor ini ke Komisi 3," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Roy meminta KPK untuk menjelaskan perihal percakapan di sebuah grup WhatsApp pada ponsel penyelidik KPK. Menurutnya terdapat percakapan bahwa KPK merencanakan OTT, namun gagal.

"Kita minta Komisi 3 untuk mendesak KPK bawa itu WA grup dibuka supaya ini clear, orang Papua juga clear. Kalau dia hapus dan hilangkan berarti tidak clear dan itu bahaya," tegas Roy.

Baca: Dukung Jokowi dan Prabowo, Ustaz Yusuf Mansur: So Far Saya Adalah Pendakwah

Seperti diketahui, sempat terjadi cekcok antara Pemprov Papua dengan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu.

Dua penyelidik KPK tersebut dicurigai karena memotret sejumlah orang yang sedang melakukan rapat di hotel itu. Cekcok tersebut berbuntut dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK.

Akhirnya pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini