Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin membela Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan, pria yang akrab disapa Kang Emil itu dilaporkan lantaran dianggap ancaman bagi pihak yang tak mendukung calon presiden petahana Jokowi. Sebab, dukungan Emil dianggap positif bagi kubu Jokowi.
"Karena dengan kepemimpinan pak Ridwan Kamil yang mendukung Pak Jokowi positif sekali menjadi gerakkan. Tetapi kalau yang tidak mendukung Pak Jokowi menjadi sebuah ancaman," ujar Hasto di kantor TKN, High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Emil dilaporkan atas dugaan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Menurut TAIB, dilakukan saat Emil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2/2019).
Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).
TKN menilai pelaporan oleh TAIB semakin meneguhkan Emil dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Kami meyakini gugatan itu justru makin meneguhkan Pak Ridwan Kamil dalam memberikan dukungan kepada Pak Jokowi-KH Ma'ruf Amin," imbuh Hasto.