Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani, digelar pada Kamis (14/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani tersebut beragendakan bacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum Dhani.
Sebelumnya, sidang eksepsi kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani pada Selasa (12/2/2019) berujung ricuh.
Kericuhan tersebut terjadi aksi dorong antara jaksa dengan pengacara Ahmad Dhani.
Baca: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Tanggapan JPU Tidak Menyentuh Substansi Eksepsi Sama Sekali
Baca: Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Hal tersebut terjadi saat jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang setelah usai sidang.
Namun, pengacara Ahmad Dhani menghalang-halangi upaya jaksa.
Kericuhan terjadi saat jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancarai oleh awak media.
Berikut fakta dan tanggapan kasus Ahmad Dhani yang dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Eksepsi Ditolak
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rakhmat Basuki menolak semua eksepsi yang diberikan kuasa hukum Ahmad Dhani.
Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
Baca: Tulis Surat untuk Sang Ibu, Ahmad Dhani: Alhamdulillah Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar
Dikutip dari Tribun Jatim, JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.