News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap DPRD Sumut

Majelis Hakim Vonis Anggota DPRD Sumut Tiaisih Ritonga 4 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Tiaisah Ritonga, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sidang beragenda pembacaan vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/2/2019).

"Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta bila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Majelis hakim menyatakan Tiaisah Ritonga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pudjo, Tiaisah menerima Rp 480 Juta.

Uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim

Tiaisah juga diminta membayar uang pengganti Rp297,5 juta jika harta tidak mencukupi uang pengganti dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan

Pada saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menyebut terdakwa telah mengembalikan ke KPK Rp 182,5 juta uang itu sudah sewajarnya dipertimbangkan sebagi uang penguranangan atas uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa Rp 480 juta sehingga yang harus dibayar Rp297,5 juta.

Pengembalian uang sebagian itu menjadi pertimbangan meringankan. Adapun, terhadap uang yang telah diserahkan ke KPK dapat disita untuk disetor ke kas negara atau kas daerah.

Baca: Fahri Curiga ada Peran Kaki Tangan Penguasa dalam Penolakan Prabowo Solat Jumat

Sedangkan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Rencananya, empat anggota DPRD Sumatera Utara yang akan mendengarkan vonis, yaitu Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014, dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"DPRD Medan ada yang putus hari ini," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).

Berdasarkan pemantauan, pembacaan putusan itu dilakukan secara bergantian. Tiaisah Ritonga anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat terlebih dahulu mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Diketahui keempat terdakwa ini adalah bagian dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dikasus ini terdakwa Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta, dan terdakwa Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.

Menurut jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.

Baca: Maman Imanulhaq Sebut Jokowi Tak Sekadar Saleh Tapi Juga Bermanfaat Bagi Sesama

Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.

Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.

Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini