News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Segera Sidangkan Sekjen KONI Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK telah menyelesaikan pemberkasan dua tersangka kasus suap dana hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selanjutnya kasus tersebut masuk pada tahap penuntutan.

Dua tersangka itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA).

Mereka berdua diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus suap tersebut.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Baca: Kata Prabowo, Pemimpin Harus Bisa Menjaga Negara Tetap Sehat Layaknya Jaga Badan Sendiri

Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 23 saksi untuk kedua tersangka dari berbagai unsur.

Baca: Oknum Polisi di Tangerang Dicokok Aparat Polda Banten Terkait Kasus Pungli

Di antaranya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi,  Inspektorat Jenderal Kemenpora, Asisten Deputi Kemenpora hingga Tim Verifikasi Kemenpora, dan Ketua KONI pusat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.

Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Saat OTT pada Selasa (18/12/2018) malam hingga Rabu (19/12/2018) pagi, KPK menyita uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo Rp100 juta atas nama Jhonny yang ada dalam penguasaan Mulyana, mobil Chevrolet Captiva biro milik Eko, dan uang tunai dalam bungkusan plastik putih sebesar Rp7 miliar di Kantor KONI Pusat.

KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga sudah menerima satu mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini