Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Polisi dari Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap SF (25) pelaku pemerasan seksual online dengan modus memberikan layanan video call sex online.
SF ditangkap di kediamannya di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019.
Penangkapan terhadap SF dilakukan setelah penyidik memeroleh bukti yang cukup.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol), Dani Kustoni mengatakan pelaku melakukan pemerasan terhadap korban-korbannya disertai ancaman.
“Tersangka ini memegang rekaman pornografi terhadap korban. Dia kemudian memaksa korban untuk memberi uang agar videonya tidak disebar,” kata Dani di Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Aksi SF dimulai dengan menghubungi korban via Facebook video call messenger atau Whatsapp Video Call sesuai dengan nomor korban yang dicantumkan pada profil akun media sosial milik para korban.
SF merupakan pemilik akun palsu EVB, AY, dan lain-lainnya
Modus SF ialah menawarkan korban untuk melakukan VCS atau Video Call Sex dengan para korban dengan tarif sejumlah uang dan atau pulsa.
Saat komunikasi video call terjadi, SF akan menampilkan video yang menampilkan adegan seksual.
Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktifitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut.
Pelaku kemudian mengancam korban dan memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang, bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial.
“Setelah sepakat menawarkan jasa, korban diminta mentransfer uang Rp 100 ribu, lalu dikirimkan foto (telanjang) oleh tersangka. Kesepakatan selanjutnya video call seksual dan akhirnya korban ikut membuka secara keseluruhan,” papar Dani.
Selama melaksanakan aksinya SF dibantu AY yang memiliki modus serupa yaitu membuat akun palsu lain layanan jasa VCS (Video Call Sex), serta melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Selain AY, ada pula VB, yang memiliki peran mempersiapkan rekening Bank yang kemudian digunakan oleh pelaku untuk menerima dana transfer dari para korbannya.
Kedua pelaku AY dan VB telah dimasukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari hasil penyidikan diketahui SF telah memulai menawarkan jasa pelayanan VCS sejak bulan Februari 2018, korban atau pengguna facebook yang sudah mengikuti jasa VCS (Video Call Sex) sekitar 100 (seratus) lebih, jumlah kerugian yang dilakukan pemerasan hingga Rp. 30-an juta per korban.