News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Sekjen DPR Soal Taufik Kurniawan yang Belum Mundur dari Kursi Pimpinan Dewan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.

Namun hingga saat ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum juga mengundurkan diri dari kursi pimpinan dewan.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pun buka suara soal pengunduran diri Taufik. Sampai sekarang, katanya, belum ada perbincangan ke arah sana.

"Kan kriteria seorang anggota dewan diganti ada empat ya. Pertama, karena masalah hukum yang sudah inkrah. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, karena dipanggil Allah SWT. Keempat, diberhentikan oleh partai," jelas Indra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Baca: Burung Hantu Berkeliaran di Suginamiku Jepang di Empat Lokasi Selama 5 Hari Terakhir Ini

"Jadi kalau selagi beliau belum mengundurkan diri ya, aturan di tata tertib itu beliau masih tercatat ya," imbuhnya.

Indra mengatakan, sejauh ini belum ada surat pengunduran diri dari PAN, partai tempat Taufik bernaung, ke DPR.

"Belum ada," jawabnya singkat.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.

Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.

Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.

PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini