News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Berkas Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan Kejari Cibinong ke PN Bandung, Sidang Digelar di Bandung

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Cibinong sudah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/2/2019).

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung hari ini," ujar Kasie Penkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali, di Jalan LLRE Martadinata.

Abdulmuis mengatakan, Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, meskipun kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.

Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.

"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini