TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesan yang disampaikan Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya ingin membuktikan kepada publik bahwa selama menjadi Presiden RI, dirinya tidak pernah memberikan konsensi lahan kepada konglomerat.
Hal tersebut diungkapkan Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Zuhairi Misrawi kepada Tribunnews.com, Senin (18/2/2019).
"Jokowi sebenarnya ingin membuktikan bahwa selama menjadi Presiden RI tidak pernah memberikan konsensi lahan pada konglomerat. Justru Prabowo yang menikmati lahan ratusan ribu hektar," ujar Ketua DPP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.
Dalam debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar.
Baca: Sindir Prabowo, TKN: Sering Bicara Keadilan Buat Rakyat Tapi Anda Sendiri Kuasai Ratusan Ribu Hektar
Melalui penyampaian tersebut, kata Gus Mis demikian sapaannya, Jokowi mengungkap fakta inkonsistensi Prabowo ketika beretorika mengenai membela hak rakyat dengan kepemilikan ratusan ribu hektar lahan.
"Prabowo ingin beretorika ala kaum populis, tapi ia lupa bahwa dirinya adalah bagian dari masa lalu yang menyimpan misteri dan persoalan. Akhirnya publik tahu tentang kepemilikan tanah yang luas sekali," jelas Gus Mis.
Baca: Joko Widodo Kerap ke Tepian laut Saat Tengah Malam, Ini Kesaksian Pak RW
Jadi, lebih lanjut ia berpesan, kalau Prabowo memang nasionalis sejati dan mempunyai perhatian pada rakyat miskin, mestinya tanah-tanah itu dikembalikan kepada negara.
Setelah debat kedua berlangsung, imbuh dia, kini publik jadi bertanya-tanya bagaimana dulu Prabowo mendapatkan tanah seluas itu.
"Apakah prosesnya sesuai konstitusi atau justru bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.
Baca: Kastorius: Jokowi Bagi Sertifikat Lahan Untuk Rakyat, Prabowo Masuk Kategori Tuan Tanah
Untuk itu pula dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut kepemilikan tanah oleh Prabowo.
"Saya kira KPK perlu mengusut soal kepemilikan tanah Prabowo," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.