TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, nilai total aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN tersebut sekitar Rp 110 miliar.
"KPK berencana menyerahkan sejumlah barang rampasan agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Penyerahan dengan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) ini dilakukan terhadap pada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional," kata Febri, Selasa (19/2/2019).
Baca: Bedah Interior All New Livina: Ada 4 Pilihan Pengaturan Kursi untuk Muat Barang Lebih Banyak
Febri memaparkan, sejumlah aset tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Bali dan Sumatera Utara. Menurut Febri, penyerahan aset ini termasuk upaya bersama KPK dalam meningkatkan sinergitas antara instansi penegak hukum.
"Sekaligus menyampaikan pesan pada pelaku korupsi, bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara," ujar Febri.
"Dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantaranya menggunakan mekanisme PSP ini," sambungnya.
Laporan: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Akan Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 110 Miliar ke Kejagung dan BNN
Sumber : Kompas.com