Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, meminta KPU RI dan Bawaslu RI menjamin hak memilih warga pada waktu pemungutan suara pada 17 April 2019.
Menurut dia, warga yang sudah masuk di dalam daftar penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, harus masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau benar sudah terdaftar di Dukcapil, itu menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih," kata dia, Senin (18/2/2019).
Pernyataan itu menanggapi potensi belum terakomodir 23.111 orang dari enam distrik di Kabupaten Intan Jaya untuk dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019.
Baca: Ada Kericuhan di Ruang Debat, KPU: Bila Ada yang Tidak Tertib, Tugas Kami Menertibkan
Baca: Gempa 5,9 SR Goyang Malang dan Sekitarnya, Dinihari Tadi
Potensi puluhan ribu warga itu kehilangan hak pilih bermula dari penetapan DPTHP-2 pada 11 Desember 2018.
KPU Kabupaten Intan Jaya menetapkan DPTHP-2 sebanyak 85.340 orang yang dapat menggunakan hak pilih. Namun, mengacu versi dari Dukcapil Kabupaten Intan Jaya ada sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilih.
Melihat temuan itu, kata dia, KPU berkewajiban memasukan ke DPT. Kalau tidak, dia menegaskan, KPU diduga kuat melanggar etik dan pidana Pemilu.
"(KPU,-red) melanggar. KPU bahkan melanggar dua, pidana dan etik," tegasnya.
Di kesempatan itu, dia menilai, tepat langkah tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya yang melapor ke Bawaslu. Untuk menjamin hak konstitusi warga, dia menambahkan, Bawaslu diminta segera menindaklanjuti laporan.
"Bawaslu harus segera proses laporan itu agar puluhan ribu orang itu dapat hak pilih," tambahnya.