News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 30 Kilogram Sabu yang Disembunyikan Dalam Lampu Downlight

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar ekspos pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu di Dirtipidnarkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan 30 kilogram sabu yang diselundupkan dalam lampu downlight dari Malaysia ke Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar, mengatakan kasus ini terungkap pada 24 Januari 2019 saat Dirtipidnarkoba berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta didapatkan data tentang sebuah paket lampu downlight sebanyak 22 koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya," ujar Krisno, di Dirtipidnarkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/2/2019).

Baca: Tim Gegana Diterjunkan ke Ledakan Food Court Mal Taman Anggrek, Pastikan Bukan Akibat Bom

Setelah dicek menggunakan x-ray, kata dia, diketahui benar ada narkotika jenis sabu di dalam lampu downlight tersebut.

Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Komplek Ruko Gunung Anyar Jaya Nomor 52 Surabaya.

Baca: Masyarakat Harus Bijak Menggunakan Aplikasi Fintech kata Whisnu Sakti Buana

"Dapat ditangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. Dri penangkapan tersebut dapat disita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 30.041 gram yang disembunyikan di dalam lampu downlight," jelasnya.

Baca: Resmikan GOR Warga Taman Palem Lestari, Wakil Walikota Jakbar Titipkan Hal Ini

Berdasarkan interogasi, Liang diketahui diperintahkan Bobi (menjadi DPO) untuk membongkar lampu dan mengambil sabu dan dibawa ke Jakarta.

"Untuk hal tersebut tersangka Liang dijanjikan oleh Bobi uang sebesar Rp 20 juta, dimana uang tersebut akan diberikan setelah shabu diterima Bobi," ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini