Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterlibatan pengacara Lucas dalam upaya membantu Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group untuk dapat keluar masuk Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
KPK meyakini kesahihan ahli digital akustik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam proses persidangan. Ditambah JPU KPK juga menghadirkan 16 orang saksi.
"KPK meyakini ahli di bidang forensik suara ucap ini lebih valid secara teknis dan hukum untuk membuktikan identiknya suara terdakwa (Lucas) atau pihak lain dengan bukti penyadapan yang sudah dimiliki KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
"Dugaan komunikasi antara Lucas dengan Eddy Sindoro serta pihak-pihak lain termasuk bukti-bukti yang diajukan di persidangan," imbuhnya.
Baca: Kuasa Hukum Eddy Sindoro Kembali Pertanyakan Keabsahan Alat Bukti dari KPK
Dengan begitu, KPK semakin yakin adanya keterlibatan Lucas dalam upaya membantu Eddy Sindoro.
Baca: KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 110 Miliar Kepada Kejaksaan Agung dan BNN Besok
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik
"Dalam proses penyidikan hingga persidangan juga sudah terungkap hasilnya sangat meyakinkan bahwa suara pembicara (terdakwa, Lucas) identik dengan suara dalam rekaman penyadapan yang diajukan oleh KPK," tegas Febri.
Terkait dengan sangkaan bahwa Lucas tak memiliki kepentingan dalam pelarian Eddy Sindoro, menurut Febri hal tersebut sudah dibuktikan di persidangan.
JPU telah membuka rekaman suara antara Lucas dengan Eddy Sindoro. Bahkan, rekaman sopir pribadi Lucas pun turut diberikan ke majelis hakim sebagai bukti.
Baca: Billy Sindoro Bantah Janjikan Uang Rp 10 M ke Bupati Bekasi Terkait IPPT
Oleh karenanya, Febri menegaskan bahwa keterlibatan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro kian terang.
"Dari bukti-bukti elektronik tersebut, JPU meyakini relasi antara Lucas dan Eddy Sindoro tersebut, dan juga pola pengurusan kasus hukum (pelarian) juga terbaca di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menyebut bahwa jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan menghalangi proses hukum yang diduga dilakukan Lucas.
Menurut Yusuf, selama persidangan Lucas berlangsung, yakni sejak November 2018 hingga Februari 2019, jaksa hanya fokus pada keterangan satu saksi, yakni Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.
Kedua, menurut Yusuf, dalam persidangan Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri. Rekaman penyadapan juga tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas.