TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana skandal mega korupsi e-KTP Setya Novanto menagih utang kepada taipan minyak Riza Chalid guna membayar uang pengganti yang menjadi bagian vonis majelis hakim.
Uang pengganti merupakan keuntungan yang ia peroleh dari kasus e-KTP yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.
"Ya, saya berusaha yang terbaik kepada KPK. Saya sudah berusaha menjual aset-aset dan beberapa di antaranya dengan Riza Chalid sudah ada penjualan pesawat, tapi sampai sekarang belum dibayar, padahal untuk cicilan saya," kata pria yang akrab disapa Setnov itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, urusan Setnov yang menagih utang Riza Chalid untuk membayar uang pengganti, merupakan isu personal. KPK tidak ingin mencampuri persoalan itu.
"Perlu diingat, kewajiban pembayaran uang pengganti tetap harus dilunasi," kata Febri kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Baca: Mahfud MD Melihat Ada Produsen Hoaks yang Ingin Merusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemilu
Sejauh ini, Setnov baru membayar uang pengganti total mencapai Rp14,7 miliar.
Rinciannya sebagai berikut :
1. USD100 ribu
2. Rp1,1 miliar disita dari rekening Setnov
3. Rp862 juta disita dari rekening Setnov
4. Rp6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin
5. Rp5 miliar dititipkan saat penyidikan
Setnov telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, hak politik dicabut selama lima tahun dan uang pengganti senilai USD7,3 juta (atau setara Rp101 miliar dengan menggunakan kurs saat ini) pada 24 April 2018 lalu.