News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Slamet Ma'arif Tak Berstatus Tersangka Lagi, Ini Penjelasan Polda Jawa Tengah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestabes Surakarta resmi menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Sehingga yang bersangkutan pun tak menyandang status tersangka lagi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja, mengatakan kepolisian belum bisa menemukan mens rea dari Slamet. Sehingga perbuatan Slamet belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Agus, ketika dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).

Ia menjelaskan penutupan perkara ini tidak berlangsung begitu saja. Namun melalui pembahasan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga penafsiran makna kampanye yang berbeda dari sejumlah ahli pidana dan KPU.

Baca: Final Piala AFF U-22 2019 Timnas U-22 Indonesia vs Thailand, Berikut Prakiraan Cuaca di Phnom Penh

Polri, kata dia, bersikap netral, objektif, dan profesional dalam semua perkara, termasuk perkara ini. Dan pihaknya tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu.

Lebih lanjut, ia menegaskan penghentian perkara ini menunjukkan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama.

Agus mengatakan Polri akan tetap mengawal agar Pemilu atau kampanye tetap berada dalam koridor hukum dan perundangan yang berlaku.

"Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu sara dan Polri akan tetap menjamin kondusifitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketum PA 212 Slamet Ma'arif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye saat menjadi pembicara tablig akbar di Solo, Jawa Tengah, 13 Januari 2019 silam.

Dua kali yang bersangkutan dipanggil oleh pihak kepolisian, namun dua kali pula yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini