News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak Papua, KPK Cekal 2 Tersangka ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR Sukiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Politisi PAN tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak periode tahun 2017-2018 dengan tersangka Natan Pasomba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melakukan pendalaman dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua periode tahun 2017-2018.

Oleh karenanya, komisi antirasuah mencekal dua tersangkanya untuk bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Dua tersangka suap anggaran Pegunungan Arfak antara lain:

1. Sukiman, Anggota DPR Fraksi PAN

2. Natan Pasomba, Plt dan Pj Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak

Febri menjelaskan, pencekalan dilakukan untuk 6 bulan kedepan. Terhitung sejak 21 Januari 2019.

Baca: Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Bahas Modus Baru Korupsi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI fraksi PAN Sukiman (SKM) dan‎ Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS)‎ sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan ‎dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018 lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.

Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

Baca: KPU Akhirnya Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Daring

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.

Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini