TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Jika dilihat lebih detil, kualitas udara masih sangat baik, dengan 6 provinsi yang mengalami peningkatan kualitas udara yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Selatan, meskipun demikian DKI Jakarta , Jawa Barat dan Jawa Tengah perlu di waspadai pencemaran udara di daerah perkotaan.
“Untuk skala perkotaan Pontianak masih terdapat udara yang berbahaya karena terjadi kebakaran lahan dan hutan pada tahun 2018, Jambi, Palembang, Palangkaraya, Padang dan Palembang juga terdapat udara tidak sehat karena juga kebakaran lahan dan hutan,” ungkap Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan pada pembukaan “Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tahun 2019” di Jakarta, Rabu (27/2/2019). Rakornis ini akan berlangsung hingga akhir bulan ini
Menurut Siti Nurbaya, kondisi kualitas air sungai dan danau secara nasional masih kurang baik dan cenderung terjadi penurunan kualitas air.
Sejumlah 16 provinsi mengalami penurunan indek kualitas sungai, namun demikian terdapat perbaikan indeks di Aceh, Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Maluku.
Sedangkan kondisi tutupan lahan lanjut Menteri LHK ini, secara nasional berada dalam kecenderungan yang stabil, namun 8 provinsi berada dalam kondisi waspada karena luas tutupan lahannya yang sedikit yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa barat, DI Yogyakarta, Banten dan Bali.
Disebutkan Menteri Siti, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ini sudah mampu memberikan potret status kualitas hidup dari tahun ke tahun, namun demikian belum memberikan gambaran yang utuh tentang permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi dan kapasitas kita untuk meresponse permasalah tersebut.
“Saya kira sudah saatnya untuk menyempurnakan indek ini dengan memasukan indek yang mampu mengukur pressure (tekanan) permasalahan lingkungan hidup, menyempurnakan komponen-komponen indek seperti menambah Indek Kualitas Air Laut yang disampaikan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah dan Indek yang mengukur kapasitas untuk men merespon tekanan dan kondisi lingkungan hidup yang ada,” papar Siti Nurbaya.
Pemulihan Kerusakan Lingkungan
Sementara Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Karliansyah, mengatakan, pemulihan kerusakan lingkungan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sejak awal perencanaan, pada saat perencanaan dan pelaksanaanya, sehingga pada saat diserahkan kepada masyarakat fasilitas yang dibangun dapat dikelola oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Lebih lanjut Karliansyah mengatakan, untuk memberikan gambaran kondisi lingkungan hidup sejak tahun 2009 dikembangkan pengukuran kualitas lingkungan yang dikenal dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia (IKLH).
Ide pengembangan IKLH inimengadopsi metode penilaianp engelolaan lingkungan Environmental Performance Indeks (EPI) yang dikembangkan oleh Yale Center for Environemental Law and Policy.
Pada perkembangannya masing-masing indeksd ikembangkan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih spesifik, misalnya Metodologi perhitungan Indeks Kualitas Udara mengadopsimetode Air Quality Indeks, yang dikembangkan oleh UniEropa .
Indeks Pencemaran Air dikembangkan berdasarkan metodologi indek agregasi kualitas air yang dikembangkan oleh US EPA.
“Penyempurnaan perhitungan IKLH terus dilakukan termasuk didalamnya menambah titik titik pemantauan sehingga data pemantuan yang dihasilkan menjadi lebih akurat.” Kata Karliansyah.
Diungkapkan Karliansyah. pada tahun 2015 titik pemantauan kualitas udara hanya mencakup 150 kota, sedangkan tahun 2019 jumah pemantauan mencakup 400 kota dengan jumlah sampel uji mencapai 1.600 sampel uji.
Sedangkan titik pemantauan kualitas air mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2019 ini mulai mencoba untuk melakukan pengukuran Indek Kualitas Air Laut dan mengembangkan Indek Kerusakan Lahan terutama untuk ekosistem gambut.(*)