News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surati Para Hakim di Indonesia, Ketua MA Jadikan LHKPN Syarat Promosi Jabatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MA Prof Dr M Hatta Ali ketika membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan telah menyurati para hakim di Indonesia untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia mengatakan, dalam surat tersebut para hakim yang ingin mendapat promosi jabatan harus terlebih dulu menyerahkan LHKPN sebagai syaratnya.

"Sudah, sudah kami surati ke semua daerah (agar hakim melapor LHKPN). "(LHKPN) kita jadikan salah satu syarat untuk promosi," kata Hatta Ali usai memberikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 di JCC, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/2/2019).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan masih ada 270.544 orang dari 329.142 penyelenggara negara termasuk di bidang yudikatif yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai pada Senin (25/2/2019).

"Tingkat kepatuhan LHKPN masih cukup rendah yaitu sekitar 17,8 persen. Itu artinya lebih dari 270 ribu penyelenggara (negara) baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD di seluruh Indonesia itu belum melaporkan kekayaannya," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019).

Baca: KPK Setuju MA Sarankan Hakim Ajukan LHKPN Sebagai Syarat Promosi

Meski tenggat waktu penyerahan laporan sampai 31 Maret 2019, ia mengharapkan ada komitmen yang kuat dari pimpinan instansi untuk memerintahkan bawahannya agar mematuhi Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik.

"Perlu kami sampaikan pelaporan ini adalah kewajiban pelaporan periodik. Jadi untuk kekayaan tahun 2018 atau jika ada tambahan atau pengurangan kekayaan tahun 2018 bisa diupdate dengan lebih mudah melalui sarana e-LHKPN," kata Febri.

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi tersebut KPK juga telah mendatangi sekitar 75 instansi baik itu kementerian, instansi penegak hukum, dan partai politik di sejumlah daerah untuk menyosialisasikan kewajiban pelaporan tersebut.

"Kami datang dan kami sosialisasikan dan kami koordinasikan kewajiban pelaporan LHKPN ini," kata Febri.

Berdasarkan ikhtisar kepatuhan penyelenggara untuk melapor LHKPN tahun 2018 KPK, di tingkat eksekutif masih ada 212.166 orang dari 260.460 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat yudikatif masih ada 20.726 orang dari 23.855 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat MPR hanya ada satu dari dua penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat DPR RI masih ada 484 orang dari 524 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat DPD RI masih ada 54 orang dari 136 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat DPRD masih ada 14.645 orang dari 16.310 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat BUMN atau BUMD masih ada 22.468 orang dari 27.855 penyelenggara negara yang belum lapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini