News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Musyawarah Nasional Alim Ulama NU Hasilkan 5 Rekomendasi Mulai dari Istilah 'Kafir' Hingga MLM

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdhlatul Ulama Tahun 2019 resmi ditutup Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Banjar Patroman, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, setidaknya ada 5 rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung dari 27 Februari 2019 hingga 28 Februari 2019 tersebut.

Rekomendasi mulai dari penggunaan istilah "Kafir" hingga MLM.

Baca: Kepala Bekraf Triawan Munaf Turut Gembira Film Dilan 1991 Gaet 800 Ribu Penonton di Hari Pertama

Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, hasil rekomendasi itu berkaitan dengan agama maupun organisasi.

Pertama, dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa tidak dikenal istilah kafir, karena setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi.

Said menceritakan, istilah kafir berlaku pada zaman dahulu ketika Nabi Muhammad mulai berdakwah di Mekkah.

Baca: Kakek 70 Tahun di Semarang Tewas Disengat Tawon Saat Mencoba Mengusir Sarang Tawon dari Rumahnya

Nabi Muhammad SAW menyematkan istilah kafir pada orang-orang yang penyembah berhala dan tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.

"Tapi setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke kota Madinah tidak ada istilah kafir untuk warga Madinah, ada 3 suku yang non-muslim, disebut non-muslim, tidak disebut kafir," ujar Said dalam sambutannya.

Kedua, di Indonesia hanya Mahkmah Agung lah yang boleh mengeluarkan fatwa.

Sebab, berdasarkan konstitusi Indonesia bukan darul fatwa.

"Selain Mahkamah Agung tidak boleh keluarkan fatwa. NU tidak kenal istilah fatwa, adanya cuma hasil Musyawarah nasional Alim Ulama. Karena Indonesia bukan negara agama, beda dengan timur Tengah yang ada muft," tutur dia.

Ketiga, masih berkaitan dengan fatwa.

NU menegaskan hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah, yang boleh mengeluarkan fatwa.

Baca: KPU Tampik Aksi FUI Sebagai Bentuk Upaya untuk Mendelegitimasi

Keempat, mengenai persoalan sampah plastik.

Indonesia merupakan negara penghasil sampah plastik terbesar setelah China.

Sampah plastik kini diketahui juga sudah menjadi persoalan dunia.

"Karena itu, penanganan sampah plastik harus memasukkan eleman budaya sehingga terbangun cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik," ujarnya.

"Sampah plastik akan mengakibatkan rusaknya lingkungan, mengganggu kesehatan, (sampah) dimakan ikan, ikan dimakan oleh kita, kemudian kita terganggu kesehatannya," jelas Said.

Kelima, persoalan money game dengan sistem MLM (Multi Level Marketing).

Ia mengatakan, MLM yang mengandung unsur manipulasi, tidak transparan, ada pihak yang dirugikan, mengandung kezaliman, dan syarat yang menyalahi prinsip akad islam sekaligus transaksi yang berupa bonus bukan barang hukumnya haram.

"Tapi kalau memenuhi syarat yang normatif yaitu transparan mendapatkan bonus selain barang maka itu baru dihalalkan," kata Said.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membuka Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2019 di Banjar pada Rabu, 27 Februari 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini