TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan penerimaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Selama proses penyidikan kasus ini, terdapat 14 orang anggota DPRD Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (2/3/2019).
Febri menjelaskan, total uang yang dikembalikan 14 anggota DPRD Jambi itu mencapai total Rp4,375 miliar.
Pengembalian uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian.
Komisi antirasuah, ujar Febri, menghargai sikap kooperatif ini.
Ia pun mengingatkan pada anggota DPRD Jambi lainnya agar mengembalikan uang jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.
"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Baca: Generasi Millenial Harus Bijak Bermedia Sosial dan Menentukan Hak Pilih
Sekadar informasi, kasus dugaan suap ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap ketuk palu.
KPK menduga para tersangka itu mengumpulkan anggota fraksi di DPRD Jambi untuk terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017.
Diduga ada jatah Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk tiap fraksi atau Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Adapun, total suap diduga berjumlah Rp16,34 miliar untuk RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Selain 12 anggota DPRD Jambi, KPK menetapkan 1 pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang Rp5 miliar ke Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Uang itulah yang diduga diberikan kepada para anggota DPRD Jambi sebagai suap ketuk palu.