"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.
Ia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara sidang di Surabaya adalah perkara pencemaran nama baik.
"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti."
"Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," lanjut Sahid.
Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang.
Al dan Dul Datangi Komnas HAM Bersama Mulan Jameela
Hari ini, Senin (4/3/2019) Al Ghazali dan Dul Jaelani akan datangi Komnas HAM.
Baca: Tangisan Ahmad Dhani di RuangSidang dan Tulisan Mulan Jameela Soal Air Mata
Keduanya akan akan datang didampingi Mulan Jameela dan kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berserta tim.
Diakatakan Hendarsam ada dua poin yang akan dibahas, yang pertama tentang diskusi sekaligus pelaporan baru.
Selain itu juga tentang masalah perpanjangan penahanan yang diberikan ke kliennya.
"Pertama untuk diskusi dengan Komnas HAM, sekaligus pelaporan baru, karena kan Komnas HAM pernah berkirim surat ke Pengadilan Tinggi. "
"Dan Pengadilan Tinggi sudah merespon surat tersebut dan tebusannya keluarga, kita akan mendiskusikan masalah tersebut," kata Hendarsam Marantoko Senin (4/3/2019).
"Kedua masalah perpanjangan penetapan penahanan 60 hari, kan gitu kita adukan ke sana," lanjut Hendarsam.