TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dan Australia akhirnya menyepakati kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia atau Indonesia Australia-Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), di Jakarta, pada Senin (4/3/2019).
Persetujuan untuk meningkatkan hubungan ekonomi, khususnya perdagangan dan investasi tersebut memakan waktu perundingan hampir 9 tahun lamanya.
Berikut kilas balik Perundingan IA-CEPA yang bersumber dari Direktorat Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI :
- April 2005
Presiden RI dan PM Australia menyepakati Joint Declaration of Comprehensive Partnership Indonesia-Australia
- 2007-2009
Penyusunan Studi Kelayakan mengenai Free Trade Area (FTA) yang melibatkan Pemerintah, Swasta, dan Akademisi kedua negara
- November 2010
Presiden RI dan PM Australia meluncurkan perundingan IA-CEPA
- September 2012 - Juli 2013
Perundingan Putaran ke-1 dan ke-2
- November 2013 - Februari 2016
Perundingan dihentikan sementara karena dinamika politik
- Maret 2016
Reaktivasi perundingan IA-CEPA oleh Menteri Perdagangan kedua negara, melalui pertemuan Indonesia - Australia Business Partnership Group
- Mei 2016 - Desember 2017
Perundingan putaran ke-3 sampai dengan ke-11
- Januari - Mei 2018
Intensifikasi penyelesaian IA-CEPA di tingkat ketua kelompik perunding
- Juli 2018
Perundingan ke-12
- Agustus 2018
Finalisasi penyelesaian IA-CEPA di tingkat ketua kelompik perunding
- 31 Agustus 2018
Penandatangan Deklarasi Penyelesaian IA-CEPA oleh Menteri Perdagangan kedua negara disaksikan oleh Presiden RI dan PM Australia.
Baca: Indonesia dan Australia Teken Perjanjian IA-CEPA, Ini Kata Wapres JK
IA-CEPA resmi ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI Enggartisto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan investasi Australia, Simon Birmingham, serta disaksikan langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla.
IA-CEPA diketahui mencakup, Trade in Goods (termasuk Rules of Origin, Custom Producers and Trade Facilitation, Technical Barriers to Trade, Sanitary and Phitosanitary), Trade in Services (termasuk Movement of Natural Persons, Financial Services, Telecommunications, Professional Services).
Kemudian Investment, E-Commerce, Competition Policy, Economic Cooperation, dan Institutional and Framework Provisions.