Eks Plt Karutan KPK Cicil Pengembalian Uang Rp 399 Juta ke Negara yang Didapat dari Hasil Pungli
Jaksa mencecar Deden soal berapa jatah setoran yang diterima oleh Karutan setiap bulannya dari para tahanan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Plt Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deden Rochendi sebut masih menyicil pengembalian uang Rp 399.500.000 kepada negara yang didapatkannya dari hasil pungli di Rutan KPK.
Hal itu Deden ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lainnya dalam sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (15/11/2024).
Awalnya Jaksa mencecar Deden soal berapa jatah setoran yang diterima oleh Karutan setiap bulannya dari para tahanan.
"Sepengetahuan saudara berapa sebenarnya jatah Karutanitu berapa?" tanya Jaksa.
"Kalau saya gak ngomong yang lain tapi kalau saya dari Ridwan pernah 10 (juta rupiah)," kata Deden.
"Kalau Kamtib?" tanya Jaksa.
"Saya gak tahu," ujar Deden.
Seperti diketahui Deden yang menjabat terakhir kali sebagai Plt Karutan KPK tahun 2019 ternyata masih menerima setoran tersebut meski dirinya tak lagi menjabat.
Sontak hal ini pun cukup dipertanyakan oleh Jaksa.
"Ini kan kemudian dilanjutkan setelah saudara tidak menjabat Plt Karutan toh, saudara masih menerima Rp 10 Juta?" tanya Jaksa.
"Iya, siap," aku Deden.
"Kenapa kan Karutannya ada yang lain itu, Komang (Karutan KPK setelah Deden)?" tanya Jaksa.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden yang duduk sebagai saksi berdalih tidak tahu kenapa dirinya masih mendapat setoran tersebut.