Tak Ingin Kasus Pungli di Rutannya Terulang, KPK Minta Ditjen Pemasyarakatan Kirim Siswa Baru
Sebab, dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, para siswa baru dinilai mudah untuk dipupuk budaya antikorupsinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cara agar kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK tidak terulang kembali.
Salah satu caranya adalah dengan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirimkan siswa baru sebagai petugas di Rutan KPK.
Sebab, dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, para siswa baru dinilai mudah untuk dipupuk budaya antikorupsinya.
"Koordinasi dengan Ditjenpas kita lakukan. Kita juga berusaha minta orang yang misalnya baru-baru lulus dari pendidikan mereka. Mudah-mudahan itu bisa juga kita lebih mudah membentuknya di sini," kata Cahya di area Rutan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
Kemudian cara lain untuk mencegah pungli kembali terulang ialah dengan menambah jumlah CCTV.
"Nanti kami tinjau lagi, kalau perlu (CCTV, red) diperbanyak seperti usulan tadi," kata Cahya.
Baca juga: Penampakan Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi di Sidang Harvey Moies, Ada Hermes hingga Louis Vuitton
Baca juga: Ditahan Dua Hari Kasus Dugaan Penistaan Agama Kristen, Begini Kondisi Selebgram Ratu Entok
Diketahui di Rutan KPK sempat terjadi praktik pungli yang menyedot perhatian publik.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, ada 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Baca juga: Keluarga Tahanan Tepergok Hendak Selundupkan Miras ke Dalam Rutan KPK, Terungkap Modusnya
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.