Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sindir Eks Petugas Rutan KPK Karena Sempat Tak Ngaku Terima Pungli: Sama Aja dengan yang Lain

Jaksa pun mencecar Eri soal berapa sebenarnya uang yang diterima olehnya pada saat kasus Pungli itu mencuat di Rutan KPK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa Sindir Eks Petugas Rutan KPK Karena Sempat Tak Ngaku Terima Pungli: Sama Aja dengan yang Lain
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyindir terdakwa eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eri Angga Permana karena sempat tak ngaku terima uang dari hasil pungutan liar dari para terpidana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyindir terdakwa eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eri Angga Permana karena sempat tak ngaku terima uang dari hasil pungutan liar dari para terpidana.

Saat itu Jaksa menyebut Eri Angga ternyata sama dengan terdakwa lainnya lantaran juga menerima uang hasil pungutan liar yang diperoleh dari narapidana di Rutan KPK.

Baca juga: Eks Plt Karutan KPK Menyesal Cuma Dapat Jatah Pungli Rp 10 Juta Per Bulan: Tahu Gitu Saya Minta Gede

Awalnya Jaksa menggali pengetahuan Eri soal adanya istilah uang tutup mulut yang terjadi di lingkungan Rutan KPK.

"Tadi rekan saudara sudah mengakui ada bahasanya yang tutup mulut. Saudara tahu ada praktik seperti itu?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Eks Plt Karutan KPK Cicil Pengembalian Uang Rp 399 Juta ke Negara yang Didapat dari Hasil Pungli

"Saya tahunya adanya praktik pungli di Rutan itu bulan Desember 2021 antara awal tahun 2022," kata Eri.

Setelah itu Eri bercerita bahwa pada Desember 2021 ia diberikan secara kertas oleh seseorang bernama Rahmat Kurniawan ketika sedang melakukan kegiatan razia rutan.

Berita Rekomendasi

Adapun lanjut Eri di dalam secarik kertas itu tertuliskan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 3 juta yang saat itu bertuliskan ANG 3 JT.

"Ini fakta ada nama saya ANG 3 JT dan lainnya ada nama-nama cuma saya fokus ke nama saya aja. Itu yang pertama saya mengetahui adanya aliran dana itu di awal Desember 2021 atau di awal tahun 2022 seingat saya," ujar Eri.

Setelah itu Eri mengaku langsung mencari tahu maksud daripada penulisan namanya di secarik kertas tersebut.

Hingga pada akhirnya dirinya bertemu terdakwa lain saat itu yakni Muhamamd Abduh dan Ricky Rahmawanto.

"Yang bersangkutan lah yang pada akhirnya menyampaikan ke saya dengan ragu-ragu 'Bang Angga sebetulnya selama ini bang Angga menerima uang bulanan atau tidak?' Saya jawab 'Demi Allah demi Rasulullah saya tidak pernah menerima uang'," ungkap Eri dalam ceritanya.

Akan tetapi lanjut Eri, jatah Rp 3 juta yang semestinya mengalir ke tangan Eri justru kata dia diambil oleh Hengki yang merupakan Petugas Keamanan dan Ketertiban Rutan (Kamtib Rutan).

"Diceritakan lah bahwasanya bang Angga selama ini mendapatkan jatah yg selama ini diambil oleh saudara Hengki. Itulah awal cerita saya pak," kata dia.

Baca juga: VIDEO Para Terdakwa Pungli Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji 50 Persen dari Negara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas