Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor, Dirjen Bea Cukai Ungkap Alasannya

DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai pembebasan bea masuk susu impor.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor, Dirjen Bea Cukai Ungkap Alasannya
TribunSolo.com/Tri Widodo
Aksi pembuangan susu di Boyolali, Sabtu (9/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai pembebasan bea masuk susu impor.

Akhir-akhir ini, pembebasan bea masuk susu impor dikeluhkan para peternak sapi dalam negeri.

Sebab, hal itu membuat harga susu impor jauh lebih murah.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan pembebasan bea masuk susu impor terjadi karena adanya perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan negara.

Seperti susu yang diimpor dari Australia dan Selandia Baru mendapatkan bea masuk nol persen.

Hal tersebut, terjadi karena Indonesia dan dua negara itu, telah menandatangani kesepakatan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). 

"Itu terkait sama FTA perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, dengan Australia, dengan New Zealand, jadi itu yang kita jalanin juga," katanya di Jakarta, Kamis (14/11/2024), dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Askolani, selain bea masuk dibebaskan, susu impor tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2). 

Lebih lanjut, Askolani mengatakan, yang berwenang merevisi aturan pembebasan PPN susu impor ialah Ditjen Pajak Kemenkeu. 

"Kalau masalah PPN teman-teman pajak ya," ucapnya.

Peraturan soal Susu Impor Bebas Pajak


Sebagai informasi, pembebasan PPN susu impor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Yakni, tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Baca juga: Mentan Gercep Beri Solusi, Pelaku Industri Susu Lega Bisnisnya Kembali Berjalan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas