Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor, Dirjen Bea Cukai Ungkap Alasannya
DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai pembebasan bea masuk susu impor.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
Aturan pembebasan pajak PPN susu impor diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
"Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat," bunyi Pasal 7 ayat (1).
Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Aksi Peternak Sapi
Sebelumnya, ramai aksi para peternak sapi perah di Jawa Tengah membuang susu hasil produksinya.
Aksi tersebut, dilakukan para peternak lantaran susu sapi produksi lokal tak terserap setelah ada pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS).
Seperti peternak sapi perah dan pengepul di Boyolali, Jawa Tengah.
Mereka menggelar aksi mandi susu dari susu yang tak terserap industri di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu lalu (9/11/2024).
Aksi buang susu tersebut, merupakan bentuk protes atas pembatasan kuota di IPS.
Mereka kecewa serapan susu sapi lokal berkurang.
Pembatasan kuota oleh perusahaan IPS diduga karena melonjaknya volume susu impor dalam bentuk bubuk (skim) yang masuk ke Indonesia beberapa bulan terakhir.
Susu skim sendiri harganya lebih murah dibandingkan susu segar yang dihasilkan peternak lokal.
Adapun banjir susu impor di Indonesia lantaran produk susu tidak dikenakan bea masuk dan pajak PPN.
Kondisi ini membuat peternak rentan lantaran tidak diproteksi pemerintah.
Baca juga: Fakta-fakta Susu Sapi Impor Bebas Pajak, Ancam Produk Susu Sapi Dalam Negeri?