News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Jalur Laut

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu Bea Cukai dan otoritas Pelabuhan Banten membekuk dua pengemudi truk tronton. Kedua pengemudi truk itu membawa 11 kg narkotika jenis sabu senilai Rp 11 miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 30 kg sabu dari Malaysia yang melalui jalur laut.

Kepala BNN, Heru Winarko, mengungkapkan para pelaku mencoba Mengelabui petugas dengan mengemas sabu ke dalam bungkus teh hijau.

"Disimpan didalam sebuah mobil mini bus yang berhasil diamankan tim BNN di Jl. Raya Siantar, Lubuk Pakam, Deli Serdang," ujar Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Baca: Soal Kasus Andi Arief, Fahri Hamzah Sindir Partai Sebelah Jadi Bandar, Fadli Zon Ikut Sepakat

Penyelundupan tersebut diungkap pada Kamis (28/2/2019) berkat kerjasama BNN dengan Tim Bea Cukai Medan. Sabu tersebut diambil dari Pelabuhan Sekinchan dekat Port Klang Malaysia oleh seorang pria berinisial IH (46) menggunakan Kapal Nelayan.

"Saat memasuki perairan Indonesia kapal bersandar ke Pantai Labu dan sabu tersebut dibawa dengan mengunakan mobil oleh dua orang pria," tutur Heru.

BNN melakukan penangkapan saat mobil tersebut berada di kawasan Jl. Siantar dan berhasil mengamankan DI (36) dan SD (39).

Dari tangan kedua tersangka, BNN mengamankan 3 kantong plastik  berisi 30 kg sabu. Pengembangan dilakukan, Tim BNN berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial RP (37) dan AS (46). 

Selain narkotika, BNN juga menyita barang bukti lain diantaranya 1 unit mobil avanza hitam, 1 unit mobil mitsubishi x-Pander, 11 unit HP, 1 buah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 6.000.000 (enam juta).

Kemudian seluruh tersangka dibawa ke kantor BNN guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ke enam tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini