News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Arief Terjerat Narkoba

Mabes Polri Bantah Andi Arief Telah Diizinkan Pulang 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meja yang berantakan saat penangkapan Andi Arief, di hotel bilangan Jakarta, Senin (4/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief telah pulang dari Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Andi Arief masih berada di ruang pemeriksaan.

Baca: Cuitan Pertama Andi Arief Seusai Ditangkap Kasus Narkoba, Tulis Permohonan Maaf dan Minta Doa

Informasi tersebut didapatkan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

"Hasil dari informasi Wadir Narkoba yang bersangkutan masih di ruangan pemeriksaan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi ada di ruang penyidik. Hasil informasi yang kita dapat seperti itu, jadi kalau ada informasi bebas itu tidak benar," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019). 

Menurutnya, Andi Arief bisa menuliskan cuitan di Twitter karena sedang beristirahat dari proses pemeriksaan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan saat istirahat, pengacara atau kuasa hukum yang bersangkutan memberikan handphone kepada Andi untuk berkomunikasi (update status, - red). 

Dedi mengatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan tersebut.

"Masih didalami, masih belum disimpulkan. Mungkin saat istirahat tidak menutup kemungkinan oleh pengacaranya dikasih handphone, sehingga yang bersangkutan bisa mengupdate statusnya," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengizinkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, untuk pulang dari tahanan setelah menjalani asesmen oleh BNN.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya. Dedi mengatakan kepulangan Andi Arief setelah mendapatkan izin dari penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Kepulangan kliennya, menurut Dedi dilakukan saat awak media melakukan wawancara dengan tim kuasa hukum Andi Arief dan Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik, pada pukul 18.40 WIB di depan Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.

"Iya sudah (pulang). Saat kita wawancara tadi kan ada mobil dia pulang tadi," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2019).

Dedi beralasan kliennya bisa pulang karena berdasarkan hasil asesmen itu dinyatakan rehabilitasi kesehatan sehingga tidak harus ditahan.

"Karena berdasarkan hasil asesmen itu dinyatakan rehabilitasi kesehatan," tutur Dedi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini