News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI Anggap Omong Kosong soal Wacana Kembalinya Dwifungsi ABRI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana acara Silaturahmi dan Minum Kopi Bersama Komunitas Perwira Hukum TNI di lingkungan Kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (5/3/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal TNI Letjen TNI Muhammad Herindra menilai wacana kembalinya Dwifungsi ABRI karena revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI adalah sebuah omong kosong.

"Kalau ada informasi Dwi Fungsi TNI mau bangkit lagi, saya katakan itu omong kosong," kata Herindra saat membacakan sambutan Pangloma TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada acara Silaturahmi dan Minum Kopi Bersama Komunitas Perwira Hukum TNI di lingkungan Kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (5/3/2019).

Baca: Panglima TNI Sebut Wacana Kembalinya Dwifungsi ABRI Penyesatan dan Keliru

Ia mengatakan, sebelumnya ia sempat melihat sebuah ilustrasi di sebuah surat kabar yang menggambarkan seolah-olah Dwifungsi ABRI bangkit dari kuburnya.

Ia menegarkan hal itu tidak benar, karena revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tersebut diperlukan karena ada lembaga-lembaga baru yang belum dibentuk ketika undang-undang itu dibuat pada 2004.

Baca: Atraksi Pesawat TNI-AU Hibur Warga Aceh

Untuk itu ia mencontohkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.

"Karena secara professionalitas, banyak perwira kita Angkatan Laut yang sudah menduduki jabatan di Bakamla. Untuk itu kita legalkan. Untuk itu kita sedang merevisi Unsang-Undang 34 tahun 2004," kata Herindra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini