TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menelusuri video oknum guru diduga menonton film porno di dalam kelas.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi WhatsApp terkait beredarnya sebuah video seorang oknum guru diduga asyik menonton film porno di dalam kelas ketika sedang mengajar.
"Karena belum diketahui di sekolah mana atau kapan kejadian ini berlangsung, maka KPAI akan segera berkoordinasi dengan Kemeninfo yang memiliki alat untuk mendeteksi di mana dan kapan video tersebut dibuat," kata Retno, dalam keterangannya, Rabu (6/3/2019).
Baca: Terpengaruh Video Porno, Anak Guru Ngaji di Tangsel Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Dia menyesalkan perilaku guru yang sangat tidak patut dan telah memberikan contoh buruk bagi para siswa.
Menurut dia, guru seharusnya mengawasi para siswa ketika sedang mengerjakan tugas di kelas, bukan asik menonton film porno dengan laptop di meja guru.
"Guru dan orangtua seharusnya menjadi teladan dan model bagi para siswanya untuk menggunakan gadget dengan bijak dan sehat," kata dia.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengingatkan angka anak-anak yang mengakses pornografi melalui internet cukup tinggi.
Berdasarkan hasil survei dari Kementrian PPPA, paparan pornografi mencapai 63.066 via Google, diikuti Instagram, media online dan berbagai situs lain. Ini belum dampak buku seperti komik, buku cerita yang ada unsur pornografi.
Selain itu, survei lain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan 65,34 persen anak usia sembilan hingga 19 tahun menggunakan gawai. Adapun, KPAI sepanjang 2018 menerima pengaduan kasus pornografi anak sebanyak 104 kasus.
Dia menambahkan, bahaya kecanduan pornografi terhadap anak sangat meresahkan, karena berpotensi menganggu tumbuh kembang anak, merusak kesehatan mental dan otak anak yang dapat menyebabkan perubahan kepribadian, gangguan emosi, dan menimbulkan sikap agresif yang memicu anak melakukan tindak pidana.
Tindak pidana tersebut seperti pemerkosaan, sebagaimana terjadi di Pringsewu (Lampung Timur) dimana seorang anak usia 15 tahun memperkosa puluhan kali kakak kandungnya yang disabilitas karena kecanduan pornografi dari handphonenya.
Ada juga kasus remaja berinisial AZ (17) yang memperkosa siswi Sekolah Dasar HNF (10), perbuatan itu dilatarbelakangi oleh kebiasaan pelaku yang kerap menonton video porno.