News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Dunia Siber Pada 2018 Meningkat, Terbanyak Revenge Porn

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018 di Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Secara umum, kasus yang diterima Komnas Perempuan sepanjang tahun 2018 terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya meningkat sebanyak 67 persen.

Baca: Sekertaris TKN: Di Bawah Kepemimpinan Jokowi Lapangan Pekerjaan Tersebar Hingga Pelosok

Aduan yang diterima Komnas Perempuan pada 2017 berjumlah 65 aduan.

Angka tersebut meningkat pada 2018 menjadi 97 aduan.

Baca: Krishna Murti tak Bermaksud Sudutkan Aremania Makanya Meminta Maaf Kepada Arema FC dan Aremania

Dari 31 pemberitaan media yang ditelusuri, Komnas Perempuan mencatat 55 persen berita daring dan media cetak merupakan kasus-kasus terkait revenge porn.

Presentase kedua tertinggi adalah malicious distribution dengan presentase 23 persen.

Presentase ketiga tertinggi adalah cyber atau harrasment atau bullying atau spamming dengan presentase 19 persen.

Baca: Mengenal Aisyahrani, Sosok di Balik Bersinarnya Karir Syahrani di Dunia Hiburan Selama Ini

Berikut sembilan jenis kekerasan terhadap perempuan dalam dunia siber berdasarkan Violence Against Women Learning Network yang dikutip oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2018.

Cyber Hacking

Penggunaan teknologi secara ilegal atau tanpa persetujuan untuk mendapatkan akses terhadap suatu sistem dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, mengubah suatu informasi, atau merusak reputasi korban.

Impersonation

Penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dengan tujuan mengakses suatu informasi yang bersifat pribadi, mempermalukan atau menghina korban, menghubungi korban, atau membuat dokumen-dokumen palsu.

Cyber Surveillance/Stalking/Tracking

Penggunaan teknologi untuk menguntit dan mengawasi tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.

Cyber Recruitment

Penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti korban.

Malicious Distribution

Penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan terlepas dari kebenarannya.

Revenge Porn

Bentuk khusus "malicious distribution" yang dilakukan dengan menggunakan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.

Sexting

Pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.

Morphing

Pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di dalam gambar atau video tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini