TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya menjelaskan, dari keterangan kliennya, didapati bahwa Wasekjen Demokrat tersebut bukan sekali memakai narkoba.
Hanya saja, Andi tidaklah masuk dalam kategori kecanduan narkotika seperti yang diperbincangkan.
"Kalau pengakuan beliau pasti ini bukan yang pertama sehingga asesmen itu ada ketergantungan dengan obat. Sehingga dia masih bisa direhabilitasi kesehatan. Tapi tidak kecanduan seperti yang lainnya," jelasnya di Kantor BNN Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca: Kata Pengacara, Andi Arief Diizinkan Pulang, Jalani Rehabilitasi Berjalan
Dedi mengaku tidak tahu-menahu mengenai alasan Andi memakai narkoba. Sebab, sejauh ini baru pihak penyidik yang dapat menjelaskan hal tersebut.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum dan keluarga akan meminta kepada BNN agar mantan staf presiden era Susilo Bambang Yudhoyono itu, dapat menjalani rehabilitasi jalan sesuai hasil assesmen.
"Mudah mudahan itu bisa rawat jalan karena rekomendasi dari asesmen itu bisa rawat jalan," tukas Dedi.