News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TPPU Bupati Abdul Latif, KPK Telisik Kepemilikan Kendaraan Tersangka Lewat 5 Saksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Latif.

Kali ini, penyidik KPK memanggil lima orang saksi.

Baca: Pimpinan KPK kepada 39 Finalis Putri Indonesia: Harta, Tahta, Wanita, Berakhir di Rutan KPK

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).

Kelima orang itu ialah Direktur PT Maxindo Moto Nusantara Hariadi Soenarjo, Branch Manager Bestindo Car Utama Fendi Salim, Sales Plaza Toyota/PT Plaza Auto Serasi Cabang Gading Serpong Andri Gunawan, Sales Chrysler Tangerang Yani Ahmad, dan Pegawai Bank Kalsel Gessy Mayriris.

kata Febri Diansyah mengungkapkan, materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik yakni mendalami keterangan saksi terkait pembelian dan kepemilikan kendaraan milik tersangka yang berkaitan dengan kasus TPPU.

"Penyidik juga mendatangkan saksi dari pihak bank untuk menjelaskan transaksi dalam rekening koran milik tersangka," katanya.

Proses pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus dugaan TPPU Abdul Latif ini sempat vakum usai Abdul Latif divonis bersalah dalam kasus suap. Kelanjutan pemeriksaan saksi-saksi ini sudah dilakukan KPK sejak Senin (4/3/2019) kemarin.

Abdul Latif sebelumnya telah divonis bersalah kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.

Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Hukuman Abdul Latif kemudian bertambah di tingkat Pengadilan Tinggi atau banding. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman pidana, Abdul Latif dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hak Abdul Latif untuk dipilih atau memilih dicabut selama 3 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya.

Terkait penerimaan gratifikasi itu, Latif diduga melakukan pencucian uang. KPK pun telah menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, dan 16 di antaranya dibawa ke Jakarta.

Mobil yang disita antara lain, 2 unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, 1 unit Toyota Vellfire, 1 unit Lexus LX 570, 1 unit Jeep Wrangler Call of Duty MW3, 1 unit BMW 640i, dan 1 unit Jeep Rubicon.

Baca: Kasus Suap Kontrak Batubara, KPK Periksa Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal

Kemudian motor gede yang disita antara lain, 1 unit Ducati Streetfighter 848, 1 unit Harley Davidson 103, 1 unit Harley Davidson Fat Boy, 1 unit Harley Davidson 1250, 1 unit BMW R nineT, 1 unit Harley Davidson Screamin' Eagle, 1 unit trail KTM Germany Saxony, dan 1 unit trail Husaberg TE300.

Selain itu, ada 7 mobil yang tidak diangkut ke Jakarta. Ketujuh mobil itu dititipkan KPK di Rupbasan Banjarmasin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini