News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

4 Syarat Cegah Delegitimasi Pemilu 2019 Versi IPI

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Potensi Delegitimasi Pemilu dan Masa Depan Demokrasi yang digelar Indonesian Publik Institute di Hotel Ibis Budget, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Langkah ini terlihat akan dilakukan oleh kelompok yang memang tidak siap dalam berdemokrasi.

Menurutnya, fakta-fakta berupa narasi yang intinya bahwa kelompok tersebut pasti menang, kecuali dicurangi. Narasi lain yang menyusul adalah akan menggeruduk KPU, yang secara langsung sudah mengajak melakukan kekerasan jika kelompok mereka kalah.

"Sebelum narasi tersebut muncul, upaya delegitimasi Pemilu 2019 sudah didahului dengan hoax-hoax yang mendeskreditkan KPU dan Bawaslu. Hoax tersebut antara lain adanya tujuh kontainter surat suara yang sudah tercoblos, warga asing dikerahkan untuk mencoblos, dan yang terbaru adalah hoax tengang petugas yang akan mengganti kotak suara hasil pemungutan suara. Hoax-hoax tersebut adalah narasi yang disebarkan kepada masyarakat sebagai framing yang menciptakan persepsi bahwa pemilu curang," katanya.

Untuk mencegah upaya delegitimasi pemilu tersebut, dia menjelaskan bahwa adalah tugas utama penyelenggara pemilu yang diemban KPU dan Bawaslu harus dijalankan dengan baik dan benar.

Permasalahan DPT, distribusi logistik, kecukupan petugas TPS termasuk saksi, harus dapat dituntaskan.

Selain itu aparat keamanan harus mampu menjangkau seluruh TPS. Saksi-saksi semua pihak yang berkepentingan dalam pemilu harus hadir dalam TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan semestinya.

"Langkah paling penting untuk mencegah delegitimasi pemilu sejak dini adalah dengan memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang menyebarkan hoax atau narasi yang tujuannya adalah menggagalkan pemilu," katanya.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, kata dia, soal penindakan dan pencegahan yang ditangani Bawasl selama ini.

Menurut dia, pihaknya menerima temuan 2.218 pelanggaran Pemilu. Sementara, laporan dari masyarakat sebanyak 531 pelanggaran.

Dari jumlah itu, pelanggaran tindak pidana mencapai 437 dan pelanggaran administrasi mencapai 1.789. "Itu yang ditangani kami di Bawaslu," katanya.

Pengamat politik senior dari President University, A.S Hikam memaparkan tentang delegitimasi dalam konteks politik dan demokrasi. Menurutnya, pasti ada aktor yang perlu dicari tahu jika ada potensi delegitimasi Pemilu.

Sebab, politik bukan hitungan matematik, ia berjalan dinamis. Menurut dia, delegitimasi perlu dilihat lebih luas, tidak hanya delegitimasi proses pemilu tapi juga paska pemilu.

"Deligitimasi politik dan demokrasi itu harus dilihat, siapa aktornya. Bisa jadi kelompok yang ingin mendelegitimasi pemilu adalah kelompok yang ingin kembali ke masa lalu" kata dia sambari menegaskan bahwa Indonesia secara formal diakui seluruh negara, tingkat demokrasinya berada pada nomor tiga pasca reformasi ini.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini