N kemudian mengatakan bahwa perempuan tadi merupakan sekretariat RT dan Robet baru saja dipercaya sebagai Ketua RT 2 di lingkungannya.
"Baru sekitar seminggu beliau dipercaya jadi RT," ujar N.
Seperti diketahiui, kepolisian melakukan penangkapan terhadap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Baca: Ternyata Begini Kecanggihan Smartphone Vivo V15
Dalam hal ini, Robertus diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robertus diamankan, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Adapun Robertus Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.