News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen UNJ Ditangkap

ICJR dan LBH Pers Minta Proses Pengusutan Kasus Robertus Robet Dihentikan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis seperti Saidiman dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), akademisi Batara, akademisi Bivitri Susanti, Ketua YLBHI Asvinawati, akademisi Ubaidillah, dan Lalola Easter ICW memberikan pernyataan sikap terhadap penetapan tersangka Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis HAM, Robertus Robet oleh polisi, Kamis (7/3/2019). Aktivis menilai penetapan tersangka Robertus Robet salah kaprah serta sebagai ancaman dan mencederai demokrasi sehingga menuntut polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap Robertus Robet. Robertus Robet ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan ujaran kebencian dengan memplesetkan masr ABRI saat melakukan aksi Kamisan pada 28 Februari lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia menghentikan proses hukum kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet.

Peneliti ICJR, Sustira Dirga, menilai upaya proses hukum terhadap Robertus Robet merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengancam kehidupan berdemokrasi.

"Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengikuti aturan perundang-undangan dan memperhatikan hak asasi manusia terkait kebebasan berekspresi," kata Sustira, dalam keterangannya, Jumat (8/3/2019).

Baca: Kronologi Penetapan Tersangka Robertus Robet oleh Polisi

Pernyataan itu disampaikan menanggapi upaya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Robertu Robet, pada Kamis (7/3/2019) dinihari.

Robet diduga telah melakukan tindak pidana saat berorasi di Aksi Kamisan, seberang Istana Negara, pada 28 Februari 2019.

Dalam orasinya, dia menyanyikan lagu yang kerap dinyanyikan pada waktu aksi unjuk rasa 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Atas perbuatan itu, penyidik menjerat Robertus Robet menggunakan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia.

Menurut Sustira, upaya proses hukum menggunakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia sangat tidak tepat.

Dia menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut," kata dia.

Sehingga, dia menilai, telah terjadi tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan kepolisian kepada Robertus Robet tanpa mengikuti prosedur yang diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini merupakan pelanggaran HAM. Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang telah melakukan proses hukum terhadap Robertus Robet sebagai bentuk keseriusan menjaga amanat konstitusi, reformasi dan demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini