Tapi karena sudah terlanjur dimasukkan ke dalam RUU SDA, Agus menyarankan agar Kementerian Perindustrian segera mengubah nomen klatur supaya jangan memakai AMDK, karena itu identik dengan air SPAM.
Hal itu supaya jelas pembedaaannya. Namanya bisa menggunakan air botol, air kemasan.
“Hal itu untuk menghindari kerancuan yang disebabkan kata air minum yang sering diidentikkan orang sabagai SPAM,” tuturnya.
Soal penggunaan air untuk usaha, RUU SDA juga mengatur agar dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.
Hal itu menunjukkan seolah-olah AMDK itu seperti masalah yang sangat besar dalam hal penggunaan air.
Agus melihat hal tu juga belum diatur dengan konsisten. Kenapa? Karena prosentase penggunaan air untuk AMDK dibanding untuk SPAM hanya 0,004% saja dari penggunaan air secara keseluruhan.
“Pemberian izin penggunaan air untuk AMDK dengan syarat tertentu dan ketat dapat dibenarkan, namun tidak berarti negara harus ikut di dalam usaha AMDK,” ucapnya.