News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Alasan Tangkap Ketua Forum Nelayan Dadap

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia pada Rabu (6/3/2019) malam lalu. 

Pada September 2018 lalu sendiri, Waisul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan status tersangka sesuai prosedur yang ada. Penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan pada keterangan para saksi dan gelar perkara.

"Tanggal 6 Maret ditangkap," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).

Argo menjelaskan Waisul ditangkap karena tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka lagi pada Senin (4/3/2019) lalu.

Pemanggilan itu dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (26/3/2019) lalu. Saat itu, meski tersangka, Waisul tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

"(Waisul) tidak hadir tanpa alasan. (Tidak ditahan) (dikenakan) wajib lapor," jelas Argo.

Kasus yang menjerat Waisul ini bermula, saat dirinya mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap.

Baca: BNPB Sebut 2 Orang Meninggal Dunia Dalam Banjir Dan Longsor Di Manggarai

Pernyataan Waisul ada dalam video wawancara awak media yang diunggah ke YouTube.

Atas hal itu, dia dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.

Dirinya dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini