TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menerangkan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum tersangka penghinaan terhadap institusi TNI, Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktifis Robertus Robet, kepada Kepolisian RI.
Hal itu disampaikannya kepada Tribunnews.com lewat pesan Whats Up pada Jumat (8/3/2019).
"Menyikapi hal ini, TNI menyerahkan penanganan hukum terhadap saudara Robertus Robet kepada Polri," kata Sisriadi.
Ia juga mengatakan TNI juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi perkembangan situasi di masyarakat.
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi di masyarakat," kata Sisriadi.
Baca: Budiman Sudjatmiko Kritik Rocky Gerung Naik Ambulans ke Acara, Fahri Hamzah Ungkit Soal Zaman Orba
Ia menyatakan orasi Robet saat Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada Kamis (28/3/2019) yang diunggah sepotong-sepotong telah mengundang beragam reaksi di masyarakat.
"Rekaman video orasi saudara Robertus Robet pada agenda Kamisan di depan Istana Merdeka tanggak 28 Februari 2019 yang diunggah di media sosial telah mengundang beragam reaksi di masyarakat, karena ujaran-ujaran kebencian yang disampaikan melalui nyanyian mars ABRI yang diplesetkan," kata Sisriadi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian sedang mendalami penyebar video orasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.
Baca: Bawaslu RI Temukan 158 WNA yang Diduga Masuk dalam DPT
Atas orasi yang dilakukan saat Aksi Kamisan minggu lalu, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari, karena kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
"(Penyebarnya) belum. Nanti akan didalami lagi," ujar Dedi usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/3/2019).
Namun, ia mengatakan, penyidik sudah mengantongi akun-akun yang diduga menyebarkan video orasi tersebut.
Dedi melanjutkan, penyidik tinggal mengidentifikasi pemilik daripada akun-akun tersebut.
"Sudah tahu, sudah di-mapping, di-profiling, tinggal diidentifikasi," ungkapnya.
Baca: Bukan Darah Dagingnya, Denny Sumargo Katakan Ini ke Anak DJ Verny: Kalau Dibully Sebut Nama Saya
Robertus Robet sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.