"Undang-undang ini kan dibuat pada 2008 dan direvisi pada 2016 saat mereka duduk sebagai anggota DPR. Kalau merasa ada yang tidak benar dengan UU ITE, mengapa mereka mengesahkannya menjadi Undang-undang?" tanya Sigit.
Untuk itu, ia berharap UU ITE tidak hanya dipermasalahkan oleh anggota-anggota DPR menjelang Pemilu saja.
"Jangan cuma dijadikan bahan gorengan untuk menyerang lawan politik menjelang Pemilu, tapi setelah Pemilu kembali diabaikan dan tidak jadi direvisi," ujar dia.
Baca tanpa iklan