TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrant Care turut berbahagia atas bebasnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Aisyah (26) dari dakwaan hukum kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap dirinya.
"Siti Aisyah sangat layak untuk bebas dari segala dakwaan," ujar aktivis Migrant Care, Anis Hidayah kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2019).
Sejak awal kasus Aisyah bergulir, Migrant Care memberikan atensi khusus. Migrant Care juga melakukan pemantauan atas proses sidang dan terlihat pemerintah Indonesia juga pro aktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi.
Bagi Anis, Aisyah bukan lah seorang yang terlibat dalam pembunuhan sepupu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Aisyah, tegas Anis, adalah korban dari tipu daya agen intelijen Korea Utara.
"Dia memang dalam kasus ini adalah korban dari tipu daya agen inteligen Korea Utara," tegas Anis.
Bagi Anis, kegigihan pembelaan hukum menjadi faktor penting untuk membela buruh migran dari jeratan hukum, seperti berbuah manis dalam kasus Aisyah.
Baca: Dibebaskannya Siti Aisyah dari Hukuman Mati, Polri: Saat Ini Sedang Menjalani Proses Administrasi
Untuk itu Anis juga mengapresiasi upaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang telah melakukan upaya pembelaan hukum secara komprehensif.
Migrant Care juga mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial.
Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap dirinya.
"Siti Aisyah dibebaskan," tegas Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah, kala menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Dia dapat pergi sekarang."
Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terhadap pengadilan.