Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi, turut disebut di surat dakwaan terhadap dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang terjerat kasus suap pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
Pada Senin (11/3/2019), majelis hakim menggelar sidang kasus suap yang menjerat Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.
Baca: Dua Petinggi KONI Didakwa Beri Suap Berupa Uang dan Mobil kepada Pejabat Kemenpora
Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Imam Nahrowi membuat disposisi kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Surat deposisi itu menyangkut dua hal.
Pertama, Tono Suratman, selaku Ketua KONI mengajukan surat usulan Nomor:93/UMM/I/2018, tertanggal 28 Desember 2017, mengenai Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 dengan usulan dana Rp 51,5 Miliar.
"Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrowi selaku Menpora membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian apakah proposal tersebut layak untuk diberikan kepada KONI Pusat," kata JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).
Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah, pada 17 April 2019, Ending Fuad Hamidy dan Supriyono, Bendahara Pengeluaran Pembantu PPON pada Kemenpora membeli satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan harga Rp 489 Juta yang kepemilikan atas nama Widhi Romadoni, selaku sopir Supriyono.
Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bakti, selaku PPK, menyetujui dana hibah diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp 30 Miliar dari sejumlah 51,5 Miliar yang dimohonkan oleh KONI.
Menurut JPU pada KPK setelah proposal disetujui Kemenpora, Ending Fuad Hamidy disarankan oleh Mulyana dan Adhi Purnomo untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrowi.
"Koordinasi terkait jumlah komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI kepada Kemenpora agar bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI agar dapat segera dicairkan," kata JPU pada KPK.
Mengacu pada surat dakwaan itu, setelah Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI
Adapun, surat disposisi kedua itu diberikan mengacu kepada surat dari Ketua KONI, Tono Suratman pada tanggal 30 Agustus 2018, bernomor 1762/UMM/VIII/2018 kepada Kemenpora RI mengenai Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Program SEA Games 2019 Tahun Kegiatan 2018 dengan usulan dana sejumlah Rp 27,5 Miliar.
Baca: Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Pengajuan Status Justice Collaborator Eni Saragih
"Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrowi selaku Menpora membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah oleh Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Prestasi Olahraga bersama dengan PPK dan Tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian apakah proposal tersebut layak diberikan kepada KONI Pusat," tambahnya.
Sebelumnya, Imam Nahrowi pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, pada bulan Januari 2019.