News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Bebas, Maruf Amin: Itu Kejutan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mentri Luar Negri Retno LP Marsudi didammpingi Menkum HAM Yasona Laoly saat menyerahkan Siti Aisyah ke keluarganya di kemenlu, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, MADINA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengapresiasi lobi pemerintah terhadap otoritas Malaysia dalam pembebasan Siti Aisyah.

Siti Aisyah merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang ditahan pada 2017 bersama satu warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong. Keduanya dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Baca: Bebas, Siti Aisyah Ingin Bertemu Keluarga

Menurut Maruf Amin, bebasnya Siti tak lepas dari peran lobi pemerintah.

Pembebasan Siti Aisyah memang didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada Jaksa Agung Malaysia.

"Itu keberhasilan lobi pemerintah. Karena pemerintah akan selalu berusaha untuk melindungi TKI sepanjang bisa dilindungi," ujar Maruf Amin di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (11/3/2019).

Bebasnya Siti Aisyah merupakan kabar yang menggembirakan bagi Maruf Amin.

Ke depan, calon wakil presiden nomor urut 01 ini berujar, perlindungan terhadap TKI memang harus konsisten dilakukan.

"Ketika tenaga kerja yang tadinya hampir diisukan, dia melakukan pembunuhan ketika itu bisa dibebaskan, itu surprise. Menurut saya itu keberhasilan diplomasi kita," kata Maruf Amin.

Kasus bermula saat Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, diadili atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam dengan mengoleskan cairan kimia saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Baca: Siti Aisyah Bebas, Jokowi: Ini Prosesnya Panjang

Tapi, keduanya membantah. Mereka mengatakan hanya diajak seseorang untuk tampil di acara reality show di bandara udara internasional Kuala Lumpur.

Di acara tersebut, keduanya diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam. Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan yang belakangan diketahui racun saraf VX.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini