TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengklaim Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjadi penjaminnya dalam permohonan sebagai tahanan kota.
"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Ratna mengungkapkan hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.
"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itukan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," tutur Ratna.
Baca: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Berharap Perkaranya Dihentikan
Seperti diketahui, Ratna sudah beberapa kali mengajukam permohonan sebagai tahanan kota ini.
Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.
Namun, semua pengajuan permohonan ditolak.
Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Baca: Video Fauzi Baadilla Copot Poster Jokowi-Maruf Amin Jadi Perbincangan, Faldo Maldini Ikut Bereaksi
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.