News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Alasan Jaksa Menolak Eksepsi yang Diajukan Ratna Sarumpaet

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet.

Diketahui, sidang ketiga Ratna digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

JPU bernama Daru, mengatakan alasan penolakan terhadap eksepsi Ratna adalah tidak cermat dan tidak memahami atas dakwaan yang diajukan oleh pihaknya.

"Setelah kami cermati nota keberatan kami penuntut umum mempertanyakan apakah kuasa hukum tak cermat atau tidak memahami dakwaan yang kami ajukan," ujar Daru, ketika sidang berlangsung, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Daru menjelaskan pihaknya enggan menanggapi lebih jauh perihal eksepsi tersebut dan memilih untuk membuktikan di persidangan selanjutnya.

Baca: Tim Prabowo-Sandi Tak Pernah Hadiri Sidangnya, Apa Kata Ratna Sarumpaet?

Karena, ia menilai dakwaan yang diajukan oleh pihaknya telah sesuai dengan Pasal 156 Juncto Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, poin materi eksepsi yang diajukan Ratna disebutnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

"Sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh hal itu, karena justru itulah yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," imbuh Daru.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Diketahui, JPU mendakwa Ratna dengan dua dakwaan.

Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas dua dakwaan itu, Ratna mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini