Tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menilai dakwaan JPU keliru, dan tidak jelas karena menggunakan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana.
Sebab, kedudukan Undang-Undang tersebut dalam hukum pidana materil ialah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia.
Undang-Undang itu diklaim tidak bertujuan untuk dipakai dalam menjerat pelaku tindak pidana.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.
Kemudian tim kuasa hukum Ratna meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, dan menyatakan perkara tidak diperiksa lebih lanjut.