News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Idrus Marham Jalani Pemeriksaan Terdakwa Kasus Suap PLTU Riau-1

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019), menggelar sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Berdasarkan pemantauan, Idrus duduk di kursi terdakwa.

Dia memakai kemeja batik lengan panjang berwarna biru dan celana kain berwarna hitam.

Di awal persidangan, majelis hakim menanyakan mengenai kondisi kesehatan Idrus.

Baca: KPK Telisik Keterkaitan Kasus Eni Saragih dengan Kasus Samin Tan

Kemudian sidang berlanjut pada pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada Idrus.

Salah satu pertanyaan mengenai posisi Setya Novanto di Partai Golkar setelah tersangkut kasus korupsi KTP-el.

"Apa yang menyebabkan Novanto selesai pada 2017 dan bukan pada 2019?" tanya jaksa kepada Idrus di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Mantan menteri sosial itu menjawab Setya Novanto sedang diproses hukum atas dugaan korupsi di proyek pengadaan KTP-el.

"Pada waktu itu kita tahu semua Saudara Setya Novanto terlibat e-KTP pada bulan September itu ditetapkan tersangka lalu Setya Novanto mengajukan praperadilan pertama," jawab Idrus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Semula, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Tetapi, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, akhirnya Kotjo menemui Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Lalu, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selama perjalanan kasus ini, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Di dalam surat dakwaan disebutkan, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

JPU pada KPK menduga Idrus berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Idrus disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Atas perbuatan itu, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini