News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Bebas, Politisi NasDem sebut Bukti Pemerintah Beri Bantuan Hukum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi menilai bebasnya warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia merupakan peran pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada warganya.

Siti Aisyah merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemipin Korea Utara, Kim Jong-Un.

"Pada saat itu orang menduga Siti Aisyah ini adalah sebagai orang yang diminta untuk melakukan eksekusi. Nah tetapi sejak saat itu pemerintah Indonesia memberikan berbagai bantuan, sehubungan proses peradilan yang berlangsung di Malaysia," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Baca: Ramal Peruntungan Asmara Luna Maya, Paranormal Jeng Nimas Ungkap Ciri-cirinya

Anggota Komisi III DPR RI itu lantas mangapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan bantuam hukum kepada Siti Aisyah.

Teuku Taufiqulhadi. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sehingga, WNI asal Banten tersebut dapat bebas dari tuduhan pembunuhan.

"Saya mengapresiasi semua langkah yang itu adalah mendampingi, memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah sehingga semuanya berkahir dengan sesuatu yang menurut saya positif dan dengan demikian sekaligus membebaskan bahwa warga negara kita tidak terlibat," pungkasnya.

Baca: Daftar Maskapai Penerbangan yang Menggunakan Boeing 737 Max 8, Ada 47

 Usai ditahan selama lebih dari dua tahun di penjara Malaysia pasca dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan.

Ia tiba bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin sore (11/3/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini